Assalamu'alaikum Wr. Wb
Sahabat E-4 ALL semua buat yang mengaku remaja nih, heheheh. dalam kesempatan ini E-4 ALL akan berbagi pengetahuan tentang hak-hak reproduksi remaja ni biar nambah sedikit wawasan ja
Secara umum yang dimaksud Hak-hak Reproduksi adalah
hak-hak yang dimiliki oleh individu berkaitan dengan kehidupan reproduksinya.
Berdasarkan kesepakatan ICPD (International Conference on Population and
Development) di Cairo, Mesir pada tahun 1994 terdapat 12 hak reproduksi yang
harus diketahui dan dilaksanakan oleh setiap individu dalam masa reproduksi
mereka,
Kira-kira pada tau gak ya apa saja hak-hak reproduksi itu, kasih tau gak ya, hehehehe
oke simak j baik-baik ach dah cape nich, hehehehehe (JUST KIDDING)
oke simak j baik-baik ach dah cape nich, hehehehehe (JUST KIDDING)
12 Hak-hak Reproduksi :
- Hak untuk Hidup (hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses kehamilan)
- Hak untuk Bebas dan Aman berkaitan dengan kehidupan reproduksi
- Hak persamaan (tidak dididkriminasi) dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi
- Hak untuk memiliki privacy dengan kehidupan reproduksinya
- Hak untuk berpikir dan bertindak dengan bebas tenteng kesehatan reproduksi
- Hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
- Hak untuk menikah dengan seseorang yang dicintai
- Hak untuk memutuskan kapan atau apakah akan memiliki anak
- Hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan
- Hak untuk mendapatkan informasi dari penelitian terbaru
- Hak untuk bebes berpartisipasi dalam dunia politik yang berkaitan dengan kespro
- Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan,kekerasan,penyiksaan, dan pelecehan seksual.
klo pengen lebih luas lagi tentang masalah remaja bisa sahabat cari di Prof. Dr. dr. Google, MM, hehehehehe
mudah-mudahan pengetahun tentang hak-hak reproduksi ini menambah sedikit wawasan anda tentang konseling.
Bagikan
REPRODUKSI REMAJA DAN HAKNYA
4/
5
Oleh
Unknown